Kontroversi Seputar SNI (I)
Kebijakan wajib pakai helm berlabel SNI belum lama bergulir, tapi udah menimbulkan berbagai opini di kalangan biker. Buat yang mengusung bendera safety riding sekalipun, wacana ini jadi isu kontroversial. Bagi yang setuju, kebijakan tersebut dianggap angin positif untuk meminimalisir risiko kecelakaan saat berkendara. Tapi bagi yang kontra, berpendapat bahwa SNI belumlah cukup dijadikan barometer standar untuk kualitas mutu pelindung kepala saat berkendara.
Nah, untuk memenuhi rasa penasaran mengenai kebijakan SNI ini…tokohelm.com (baca: TH.C) menyambangi Departemen Perindustrian pada hari Senin (06/04) kemarin. Di kantor yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto tersebut, kami diterima dengan tangan terbuka oleh Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Direktorat Industri Kimia Hilir, Drs. Kurnia Hanafiah, MM, Apt (Pak Kur). Beliaulah yang menjelaskan seluk-beluk kebijakan SNI ini. Berikut hasil obrolannya.
TH.C : Siang Pak Kur…Boleh tau ngga, hal apa sih yang melatar belakangi diberlakukannya wajib SNI?
Pak Kur : Begini, kita ‘kan punya UU Lalu Lintas No. 14 tahun 1992. Nah, wajib SNI ini merupakan amanat undang-undang tersebut untuk memperhatikan aspek keamanan para pengguna sepeda motor. Jika sebelumnya pemakaian helm SNI hanya bersifat voluntary, sekarang diberlakukan wajib terhitung sejak 25 maret 2009.
TH.C : Apakah ada hal lain yang memicu pemberlakuan wajib SNI ini?
Pak Kur : Ya, 80% kasus kecelakaan dikarenakan ngga pakai helm berkualitas baik. Ketika kecelakaan tersebut mengakibatkan benturan di kepala, lantas menyebabkan kematian. Hal itu ‘kan berkaitan dengan kaidah keselamatan dan kenyamanan pengguna.
TH.C : Jika memang demikian pentingnya, mengapa kebijakan wajib helm SNI ini diundur, Pak?
Pak Kur : Kami melihat kesiapan para pelaku industri masih mengalami kendala, sehingga ada usaha untuk mengundur kebijakan. Karena yang namanya wajib itu ‘kan melibatkan lembaga uji, lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan lembaga industri. Ternyata lembaga uji belum siap dan LSPro kekurangan auditor sehingga mereka ngga cepat memprosesnya. Selain itu, ada juga pihak perakit helm yang belum siap karena mereka belum tau tentang SNI. Pasalnya begitu wajib SNI diberlakukan, maka industri ngga diperbolehkan memproduksi dan memperjualbelikan helm-helm non SNI.
TH.C : Apakah benar untuk mengetahui helm SNI adalah dengan melihat tanda embos di sebelah kiri helm? Kenapa bukan ditempel stiker lagi, Pak? Apakah karena takut dipalsukan?
Pak Kur : Ya, helm helm yang telah disertifikasi SNI akan mendapat tanda embos di tempurungnya. Hal ini memang untuk menghindari upaya pemalsuan, jika kami memberlakukan stiker.
TH.C : Lalu bagaimana dengan nasib helm-helm yang ngga berlabel SNI, Pak?
Pak Kur : Itu hanya bakal jadi stok yang akan dimusnahkan
TH.C : Bagaimana dengan nasib helm-helm impor, Pak? Ada yang mengeluhkan bahwa pengembosan helm itu membutuhkan biaya yang ngga sedikit dan hal tersebut bisa berdampak pada kenaikan harga jual helm. Nanti semakin membebankan konsumen, Pak.
Pak Kur : Berapa persen sih tingginya jika hanya mencetak SNI? Mereka sudah mengecek belum? Jika dibandingkan dengan harga motor, harga helm ’kan tidak sebanding. Masa beli helm untuk standar keamanan saja keberatan, padahal itu ‘kan sudah hal yang mendasar sekali.
TH.C : Konon embos itu ‘kan berkaitan dengan aspek molding helm, Pak. Ada yang berpendapat hal tersebut sulit dilakukan buat helm impor yang pabriknya berdomisili di negara lain. Pasalnya urusannya bisa jadi repot, Pak.
Pak Kur : Coba dibicarakan dengan engineer-nya. Metode molding itu kan ada 2, yaitu embos dan insert. Yang paling murah itu adalah insert. Jadi jangan langsung apatis dulu jika belum dicari tahu mekanismenya seperti apa.
TH.C : Apakah dengan diberlakukannya kebijakan wajib SNI, seolah-olah menunjukkan bahwa SNI berada di atas standar-standar helm lain…termasuk standar internasional seperti DOT, SNELL, ECE atau JIS?
Pak Kur : Kata siapa? Siapa yang bilang SNI di atas dari standar-standar tersebut? Standar-standar di atas sudah pasti lebih hebat dan bagus. Maksud dari persyaratan SNI adalah persyaratan minimal untuk sebuah helm. Tujuannya ’kan untuk standarisasi baik helm lokal maupun impor agar diperlakukan sama. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 20 tahun 2000, yang mengharuskan helm ada SNI-nya.
TH.C : Apakah bapak bekerja sama dengan instansi-instansi lain untuk sosialisasi helm SNI ini?
Pak Kur : Ya, kami bekerja sama dengan Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan dan pihak Kepolisian dalam menyiapkan helm SNI ini.
TH.C : Hingga sekarang, cara apa saja yang sudah ditempuh untuk sosialisasi helm SNI ini kepada publik?
Pak Kur : Domain kami hanyalah di bagian industri saja. Artinya, kami berurusan dengan para pelaku industri atau produsen helm. Nah untuk sosialisasinya…kami berbicara di media cetak, talkshow dan sosialisasi di kota-kota besar. Namun untuk sampai ke tataran publik dan regulasinya, hal tersebut sudah merupakan bagian instansi terkait yang lain.
TH.C : Misalkan nih Pak, ada biker yang beli helm impor dengan label bukan embos SNI sekarang. Apakah helm tersebut masih bisa digunakan begitu wajib SNI diberlakukan? Lalu apa sih konsekuensinya Pak, jika pengendara motor kedapatan ngga pakai helm SNI?
Pak Kur : Nah untuk masalah tersebut, lebih baik dikonfirmasikan kepada Departemen Perhubungan dan pihak Kepolisian. Karena domain Departemen Perindustrian hanyalah pada masalah industri helm saja. Dengan kata lain, industri helm ngga boleh memproduksi helm yang ngga SNI.
TH.C : Yang terakhir Pak, setelah pengunduran ini…kapan persisnya tanggal diberlakukannya wajib helm SNI?
Pak Kur : Saya ngga bisa bilang definitif sekarang karena belum sampai di meja saya. Tanggal sudah ada di Bapak Menteri, namun belum sampai kepada saya. (DM)
Share on Facebook










































This post has 15 comments
June 15th, 2009
ahh…bilang lagi bikin lahan bisnis baru…
July 13th, 2009
Kalau menurut gua, Keputusan departemen perindustrian sudah tepat, yaitu menargetkan pada produsen. Konsumen gak bisa disalahkan, karena mereka membeli barang itu. Masalah jual & beli itu kan hak manusia sesuai selera dan kemampuannya.
Sebaiknya di Lapangan polisi tidak menilang yang non SNI tapi yang tidak pakai helm atau menggunakan helm yang tidak bisa menajaga keamanan dengan baik(ex: helm Cetok), kasian juga kan yang sudah terlanjur beli helm non SNI seharga diatas 500ribu, apakah helm mereka harus di telantarkan dan beli yang baru. Lagipula jika kewajiban label SNI pada produsen helm diberlakukan, maka Helm non SNI akan pudar dengan sendirinya. Kalau di lapangan ya kesadaran pembeli helm masing-masing lha, beli helm harus Berkualitas, kalau masih ingin punya kepala. Jadi mungkin sebaiknya SNI hanya menjadi Standar Minimal, jika sudah mempunyai standar yang lebih baik dibanding SNI(Dot, Snell) berarti helm itu juga sudah lulus SNI tanpa harus mencantumkan label SNI
September 1st, 2009
kl menurut saya, udah bagus ada standar minimal pd helm, yaitu SNI..
hal ini utk mengurangi tingkat kecelakaan dan kematian.. trima kasih bgt neh utk instansi2 tsb yg msh peduli kpd pengendara ber motor..
tp itu kan standar minimal, skrg kl ada konsumen ga mau standar minimal aja(SNI), kl saya pasti milih bkn yg minimal, kl bisa ya yg bener2 maksimal spt standar DOT, Snell dst.. masa buat keselamatan kita coba2 yg minimal.. shrusnya lebih bijak..
kl cm yg boleh itu seh egois, cm mikir lahan bisnis baru buat para pejabat ato penjahat kali ya, setuju gw dgn bro Zero.. kl emang bener2 peduli ya yg SNI diberlakukan tp yg lebih dr SNI, spt DOT, Snell dst diperbolehkan.. pasti konsumen lbh milih yg terbagus dong..
nah kl yg ga ada label standart baik minimal ato diatasnya itu yg baru hrs ditinjak lanjutin..
September 7th, 2009
betul tuh bro zero…
saia sependapat…
September 28th, 2009
Klo menurut gue…yg penting helm itu yg pullpace ( full face…. ) soalnya total melindungi kepala qta,,,, ( walau tak berlabel SNI ) slain itu model dan coraknya yang menarik …… sebaiknya pemerintah janganlah memaksakan helm yg berstandar SNI, yg penting disini adalah kesadaran dr pengguna sepeda motor u/ memilih helm terbaik guna melindungi kpalanya…….
September 29th, 2009
lha nasib helm KYT ama INK gw gimana dong..
2-2nya ga ada SNInya..cuma DOT doang…
November 1st, 2009
Bro semua, coba liat http://digitalmbul.com/blogs/2009/10/22/rsa-berkunjung-ke-pabrik-helm/. SNI kalo pengujiannya dilakukan dengan benar, OK koq… BTW, KYT ma INK udah dibuat di Indo sekarang.
November 12th, 2009
@kk gie
KYT dh ad SNI nya kk,,3 minggu kmrn ogut br beli
@kk rizqi
setuju bngt
ya perlahan tapi pasti
SNI hrs ningkatin setandardnya sampai setara atau melebihi standard internasionla lainnya
biar konsumen indonesia lebih bnyk pilihan, gk hanya helm impor aja
cintailah produk indonesia sendiri
dan yang penting setelah membeli helm berstandard keselamatan dan sebelum berkendara adalah berdoa kepada Tuhan YME,,pasti selamet d jalan broo,,heheheh
November 23rd, 2009
kalo dari kualitas,tentunya DOT dan SNELL sudah dapt dipastikan memiliki standard yang lebih ketat dalam sertifikasi kelayakan helm,sebaiknya pihak pemerintah membolehkan helm-helm dengan sertifikasi tersebut untuk dapat dipakai dan tetap dapat diperjual-belikan secara legal,namun dari segi proteksi perdagangan saya mendukung pemberlakuan SNI(emboss) pada tempurung helm,namun tentunya harus lah diberikan sosialisasi dalam waktu yang tidak singkat (semisal 2-3 tahun) sehingga pihak produsen asing yang sudah meraup keuntungan melalui penjualan helm mereka di tanah air kita juga dapat menyalurkan dana nya bagi negara kita dengan cara membeli serifikasi SNI tersebut….
December 25th, 2009
hehehehe..
untung helm NHK gw ad SNI emboss sm hologram DOT SNELLnya…
hihihi…
jgn d tilang y pak, ud lengkap nih..
December 25th, 2009
“Jika dibandingkan dengan harga motor, harga helm ’kan tidak sebanding. Masa beli helm untuk standar keamanan saja keberatan, padahal itu ‘kan sudah hal yang mendasar sekali.”
arogan sekali, dengan segala hormat, tidak semua orang yang beli motor itu punya banyak uang, banyak yang kredit, kalo punya banyak uang mungkin mereka bakal beli mobil. beli helm yang harganya 200ribu buat banyak orang di indonesia sangat mengganggu keuangan keluarga.
ketika peraturan harus memakai helm standar saya sangat setuju dan saya pun memang memakai helm standar, bahkan ketika itu saya membeli helm lagi yang (kata orang) lebih bagus, saya memakai helm standar half-face, saya pake ink, harganya cukup mahal.
kemudian muncul aturan soal embos sni yang gak jelas sama sekali. jika pengendara sudah harus memakai helm yang di embos berarti saya harus beli lagi helm yang sama hanya karna gak ada embos sni-nya
saya tidak ingin memakai helm murahan, saya sayang dengan kepala saya dan saya merasa kesadaran saya untuk memakai helm yang berkualitas tidak dihargai jika benar nantinya kita harus memakai helm yang sni-nya diembos
kenapa aturannya keluar satu persatu? kenapa gak sekaligus dan kenapa harus bertele2…
January 5th, 2010
lebih baik dikonfirmasikan kepada Departemen Perhubungan dan pihak Kepolisian, jangan sampe
jadi lahan bisnis lagi…
kalo yg pake DOT harusnya gak ditilang donk..!!
January 8th, 2010
sungguh menggelikan aturan diIndonesia ini. Kayanya negara ini harus dirombak dari dasar…
January 23rd, 2010
mw nanya nih
klo KYT V2R plain dah SNI certified blom??? klo DOT certified dah jg blom???
truss klo cman ad tanda DOT/SNELL certified tp blom ad SNI nya gmna??? di tilang g???
trakhir helm\" KYT yg dah DOT certified yg mna aj??? klo dananya +/-400rb cukup g???
sama ksih tw tanda klo dah DOT certified yg asli ky gmna??? coz smwa helm KYT dah ad tulisan DOT (tp sbagian cman ky stiker)
February 6th, 2010
bandinganny helm agak mahal,tp kepala terlindungi ,ato helm murah,tp resiko kepala bocor lebih gede…
semua tinggal konsumen yang menentukan…
lha,bukane DOT m SNELL tu lisensiny lebih tinggi dr SNI??(menurut sumber yg gw bc)…
Add a comment