polisi SNI

Udah tau apa itu SNI? Jangan-jangan cuma nyebut doang tapi sebenernya ngga ngerti apa itu SNI. Kalo gitu sekarang, kita coba jelasin segala yang berkaitan dengan SNI. Siapa tau bisa berguna buat Bro & Sist semua.

Standar Nasional Indonesia atau biasa disebut SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). SNI sendiri dibentuk dengan memenuhi World Trade Organization (WTO) Code of Good Practice, yaitu Keterbukaan; Transparansi; Konsesnsus & Tidak Memihak; Efektif dan Relevan; Koheren dan Berdimensi Pembangunan.

Yang pasti standarisasi ini dibentuk untuk memastikan kualitas produk benar-benar baik, sehingga ngga ngerugikan dan ngejamin keselamatan konsumen. Selain itu punya daya saing bukan hanya di pasar nasional, tapi juga internasional. Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan boncenger (penumpang) kendaraan bermotor roda dua. Helm yang distandarisasi meliputi helm terbuka (open face) dan helm tertutup (full face).

Bagaimana aturan SNI mengenai helm engendara motor roda dua?
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita tau istilah dan defenisi yang digunakan. Ambil helm Bro, dan mulai kenali bagian per bagian.

sni-on-helmet1. Helm Pelindung
Bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan.

2. Helm Standar Terbuka (open face)
Bentuk helm yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping (telinga).

3. Helm Standar Tertutup (full face)
Bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher, dan bagian mulut.

4. Tempurung
Bagian keras dan halus merupakan bagian paling luar dari helm.

5. Lapisan Pelindung
Lapisan helm bagian dalam yang dipasang untuk menyerap energi benturan.

6. Pelindung Muka
Bagian muka helm yang dapat melindungi sebagian atau seluruh bagian muka dan terbuat dari lapisan bening.

7. Bantalan Kenyamanan
Bahan Empuk yang ditujukan untuk memberikan kenyamanan pengguna

8. Lapisan Pengaman
Lapisan lunak yang dipasang di bagian paling dalam dari helm untuk memberikan kenyamanan pada waktu digunakan dan juga berfungsi untuk melindungi kepala pemakainya.

9. Alat Penahan
Rakitan kelengkapan penahan yang berfungsi untuk mempertahankan posisi helm di atas kepala.

10. Tali Pemegang
Bagian dari helm berupa tali dilengkapi dengan kunci pengikat yang berfungsi sebagai pengikat helm.

11. Tutup Dagu
Kelengkapan dari tali pemegang yang menutupi rahang bawah pemakai helm pada waktu tali pemegang dalam keadaan terkunci.

12. Pet
Tambahan dari sungkup yang berada di atas mata.

13. Penutup Wajah Bagian Bawah
Suatu bagian terpisah, atau dapat dipindahkan, atau menyeluruh (dipasang secara permanen) dari helm yang melindungi bagian bawah wajah.

14. Lubang Ventilasi
Lubang pada helm yang dibuat agar ada sirkulasi udara di dalam helm.

15. Lubang Pendengaran
Lubang pada helm yang terletak di bagian telinga, sehingga pemakai tetap dapat mendengar pada waktu menggunakan helm.

16. Jaring Helm
Bagian dari helm yang langsung bersentuhan dengan kepala, dan ukuran jaring helm dapat bersifat tetap atau dapat diubah-ubah pemakainya.

17. Bidang dasar Kepala (basic plane)
Suatu bidang yang mengandung suatu garis di bawah lubang telinga dan kelopak mata.

18. Bidang Dasar Pola Kepala Uji (headform reference plane)
Suatu bidang pada pola kepala uji yang berkaitan dengan bidang dasar kepala.

19. Bidang Acuan (reference plane)
Suatu bidang konstruksi yang paralel terhadap bidang dasar pola kepala uji dan suatu jarak tertentu terlepas dari bidang kepala menurut ukuran pola kepala uji.

20. Sumbu Pusat Vertikal
Garis lurus kepala, bentuk kepala atau helm pelindung yang secara khusus yang melewati titik keseimbangan jauh dari kepala dan belakang kepala pada bidang acuan kesesuaian pola kepala uji, berada tegak lurus bidang dasar dan berada pada bidang pusat simetri. (CS) Bersambung

Sumber : http://www.bsn.go.id/sni/about_sni.php dan pedoman SNI untuk Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum (BSN- 2007)


Share on Facebook